Jumat, 14 Oktober 2016
TRENDING
Heboh! MUI Larang Wanita Bersuami Unggah Foto ke Media Sosial Jika Dilanggar Hukumannya Mengerikan, Ini Alasannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah mengeluarkan larangan yang membuat heboh di media sosial.
Pasalnya MUI melarang para wanita mengunggah fotonya di media sosial jika mereka sudah memiliki suami.
Melansir dari kabarnetizen.com, Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin mengatakan “Jangan memamerkan foto-foto Anda di media sosial, Facebook, Line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga.”
Dikeluarkannya fatwa MUI Kota Palu ini dikarenakan munculnya fenomena di Kota Palu, banyak para istri yang memajang foto di media sosial.
Zainal menyebutkan memamerkan wajah bagi wanita muslim yang telah menikah dapat menimbulkan ketersinggungan suami yang kemungkinan berujung pada keretakan hubungan baik rumah tangga.
Sebab ketika gambar wajah serta sebagian tubuh wanita terpajang di medsos, maka hal itu menarik perhatian para lelaki dengan berbagai komentar.
“Saya melihat bahwa perempuan Muslim yang sudah berkeluarga justru senang meng-upload foto fotonya, dan malah lebih senang lagi dia jika ada orang atau pengguna Facebook yang berkomentar dengan kata-kata misalkan ‘bunda cantik’,” ucapnya.
Dalam Islam, lanjut Zainal, kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan untuk orang lain.
Oleh karena itu, wanita berdandan, bergaya, hanya untuk suaminya agar hubungan keluarga lebih membaik, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak.
Hal
itu sebenarnya tidaklah menjadi masalah, asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Terkait dengan larangan yang dikeluarkan MUI Palu ini, MUI pusat malah mengaku belum menerima laporan terkait dengan fatwa yang dikeluarkan.
Dilansir Buletin Indonesia Pagi di Global TV di akun wongsolo96 di YouTube, Wakil Sekretaris MUI Pusat, KH Tengku Zulkarnain mengatakan jika dalam fatwa yang standar, fatwa di seluruh mazhab yang empat, wanita manapun yang tidak menutup aurat secara sempurna, hukumnya haram.
Siapa saja wanita Islam yang mengunggah foto untuk dilihat orang banyak, tidak menutup aurat dengan sempurna, hukumnya haram. “Tidak mesti bersuami, gadis, janda, semuanya haram.”
Dijelaskannya, MUI pusat akan mempertimbangkan mengeluarkan fatwa serupa dengan melihat kasusnya terlebih dahulu.
Jika ada kasus nasional, karena media sosial kemudian muncul perzinahan atau perselingkuhan dengan data statistik yang ada, bisa saja MUI mengeluarkan fatwa serupa.(*)
Pasalnya MUI melarang para wanita mengunggah fotonya di media sosial jika mereka sudah memiliki suami.
Melansir dari kabarnetizen.com, Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin mengatakan “Jangan memamerkan foto-foto Anda di media sosial, Facebook, Line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga.”
Dikeluarkannya fatwa MUI Kota Palu ini dikarenakan munculnya fenomena di Kota Palu, banyak para istri yang memajang foto di media sosial.
Zainal menyebutkan memamerkan wajah bagi wanita muslim yang telah menikah dapat menimbulkan ketersinggungan suami yang kemungkinan berujung pada keretakan hubungan baik rumah tangga.
Sebab ketika gambar wajah serta sebagian tubuh wanita terpajang di medsos, maka hal itu menarik perhatian para lelaki dengan berbagai komentar.
“Saya melihat bahwa perempuan Muslim yang sudah berkeluarga justru senang meng-upload foto fotonya, dan malah lebih senang lagi dia jika ada orang atau pengguna Facebook yang berkomentar dengan kata-kata misalkan ‘bunda cantik’,” ucapnya.
Dalam Islam, lanjut Zainal, kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan untuk orang lain.
Oleh karena itu, wanita berdandan, bergaya, hanya untuk suaminya agar hubungan keluarga lebih membaik, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak.
Hal
itu sebenarnya tidaklah menjadi masalah, asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Terkait dengan larangan yang dikeluarkan MUI Palu ini, MUI pusat malah mengaku belum menerima laporan terkait dengan fatwa yang dikeluarkan.
Dilansir Buletin Indonesia Pagi di Global TV di akun wongsolo96 di YouTube, Wakil Sekretaris MUI Pusat, KH Tengku Zulkarnain mengatakan jika dalam fatwa yang standar, fatwa di seluruh mazhab yang empat, wanita manapun yang tidak menutup aurat secara sempurna, hukumnya haram.
Siapa saja wanita Islam yang mengunggah foto untuk dilihat orang banyak, tidak menutup aurat dengan sempurna, hukumnya haram. “Tidak mesti bersuami, gadis, janda, semuanya haram.”
Dijelaskannya, MUI pusat akan mempertimbangkan mengeluarkan fatwa serupa dengan melihat kasusnya terlebih dahulu.
Jika ada kasus nasional, karena media sosial kemudian muncul perzinahan atau perselingkuhan dengan data statistik yang ada, bisa saja MUI mengeluarkan fatwa serupa.(*)