Minggu, 16 Oktober 2016
ISLAMI
Ini Hukumnya Saat Suami Mencium Istri di Saat Puasa Ramadhan, Apa Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya
Tahukah kamu apa hukumnya jika suami mencium istri saat sedang berpuasa di bulan
ramadhan ? Apakah mencium istri di siang hari dapat membatalkan puasa ?
Untuk mengetahui lebih lanjut kamu bisa menyimak artikel ini. Mari kita simak hadits berikut ini:
عظيماً، فقبلت وأنا صائم فقال رسول اللهَصلّى اللهَعلَْيِهَوَسلّم: أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ قلت: لا بأس عمر بن
الخطاب
قال: هششت يوماً فقبلت وأنا صائم فأتيت النبيَصلّى اللهَعلَْيِهَوَسلّم فقلت: صنعت اليوم أمراً
بذلك، فقال رسول اللهَصلّى اللهَعلَْيِهَوَسلّم: ففيم
Dari Umar bin AlKhatab ra berkata, “Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku
berpuasa. Lalu aku datangi Nabi Saw dan bertanya, “Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.”
Rasulullah Saw menjawab, “Tidakkah kamu
ramadhan ? Apakah mencium istri di siang hari dapat membatalkan puasa ?
Untuk mengetahui lebih lanjut kamu bisa menyimak artikel ini. Mari kita simak hadits berikut ini:
عظيماً، فقبلت وأنا صائم فقال رسول اللهَصلّى اللهَعلَْيِهَوَسلّم: أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ قلت: لا بأس عمر بن
الخطاب
قال: هششت يوماً فقبلت وأنا صائم فأتيت النبيَصلّى اللهَعلَْيِهَوَسلّم فقلت: صنعت اليوم أمراً
بذلك، فقال رسول اللهَصلّى اللهَعلَْيِهَوَسلّم: ففيم
Dari Umar bin AlKhatab ra berkata, “Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku
berpuasa. Lalu aku datangi Nabi Saw dan bertanya, “Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.”
Rasulullah Saw menjawab, “Tidakkah kamu
tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?”
Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.” Rasulullah Saw menjawab, “Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Mencium tidak membatalkan puasa, tetapi jangan sampai melanjut hingga hubungan badan. Karena jika melakukan hubungan badan di siang hari saat berpuasa ramadhan, maka perbuatan itu dianggap dosa yang cukup berat.
Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadhan
secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarah,” seperti dilansir tribunnews.com
Kafarah yang harus ditunaikan berupa memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak bisa dapat
melakukannya, maka berpuasa dua bulan berturutturut. Jika tidak mampu lagi maka harus memberi makan 60 orang miskin sebesar 1 mud.
Namun, lain hukumnya jika orang yang melakukan hubungan badan tersebut dalam keadaan lupa, maka tidak akan bebatalkan puasa dan tidak wajib membayar kafaroh.
Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.” Rasulullah Saw menjawab, “Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Mencium tidak membatalkan puasa, tetapi jangan sampai melanjut hingga hubungan badan. Karena jika melakukan hubungan badan di siang hari saat berpuasa ramadhan, maka perbuatan itu dianggap dosa yang cukup berat.
Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadhan
secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarah,” seperti dilansir tribunnews.com
Kafarah yang harus ditunaikan berupa memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak bisa dapat
melakukannya, maka berpuasa dua bulan berturutturut. Jika tidak mampu lagi maka harus memberi makan 60 orang miskin sebesar 1 mud.
Namun, lain hukumnya jika orang yang melakukan hubungan badan tersebut dalam keadaan lupa, maka tidak akan bebatalkan puasa dan tidak wajib membayar kafaroh.