Selasa, 01 November 2016
ISLAMI
SUAMI WAJIB BACA...!!! Inilah Hukum Berhu8ung4n Badan setelah H4id Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam
Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz, meny*tub*hi istri ketika h*id sudah selesai, tetapi belum bersuci, apakah ada kafarahnya? Bolehkah kafarah tersebut diberikan dengan memutihkan utang seseorang yang senilai dengannya? Syukran wa jazakallahu khair.
Ummu Khadijah (**nick5@***.com)
Jawaban:
Bismillah.
Melakukan hub*ngan dengan istri yang sedang h*id di tempat keluarnya d*r*h h*id adalah perbuatan yang haram. Berdasarkan firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang h*id. Katakanlah, ‘H*id itu kotoran. Karena itu, jauhilah wanita di tempat keluarnya d*rah h*id (kemaluan). Janganlah kalian mendekatinya (jim*’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia dari tempat sesuai dengan yang Allah perintahkan ….’” (Q.S. Al-Baqarah:222)
Barang siapa yang melakukannya maka dia wajib bertobat dan membayar kafarah berupa sedekah dengan satu atau setengah dinar. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ahmad,
Bismillah. Ustadz, meny*tub*hi istri ketika h*id sudah selesai, tetapi belum bersuci, apakah ada kafarahnya? Bolehkah kafarah tersebut diberikan dengan memutihkan utang seseorang yang senilai dengannya? Syukran wa jazakallahu khair.
Ummu Khadijah (**nick5@***.com)
Jawaban:
Bismillah.
Melakukan hub*ngan dengan istri yang sedang h*id di tempat keluarnya d*r*h h*id adalah perbuatan yang haram. Berdasarkan firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang h*id. Katakanlah, ‘H*id itu kotoran. Karena itu, jauhilah wanita di tempat keluarnya d*rah h*id (kemaluan). Janganlah kalian mendekatinya (jim*’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia dari tempat sesuai dengan yang Allah perintahkan ….’” (Q.S. Al-Baqarah:222)
Barang siapa yang melakukannya maka dia wajib bertobat dan membayar kafarah berupa sedekah dengan satu atau setengah dinar. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ahmad,
Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah, yang dinilai sahih oleh Al-Albani; dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa orang yang mendatangi istrinya ketika h*id bersedekah satu dinar atau setengahnya.
Tentang jumlah dinar yang pasti untuk dikeluarkan, apakah satu ataukah setengah, ini dilihat dari masa h*id ketika orang ini melakukan hubungan. Ketika seseorang melakukan hubungan pada saat d*r*h masih deras maka dia bersedekah satu dinar. Akan tetapi, jika hubungan itu terjadi ketika d*rah yang keluar tidak terlalu banyak maka dia bersedekah setengah dinar.
Adapun orang yang melakukan h*b*ngan dengan istri setelah putus darah h*id, namun belum mandi, pendapat yang kuat: hukumnya terlarang dan pelakunya berdosa. Pendapat ini berdasarkan firman Allah di atas, yang artinya, “Janganlah kalian mendekatinya (jim*’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia ….”
Allah belum mengizinkan seseorang untuk melakukan hub*ngan dengan istri yang h*id, sampai dia mandi. Karena itu, pelakunya harus bertobat dan membayar kafarah dengan sedekah setengah dinar.
Tentang jumlah dinar yang pasti untuk dikeluarkan, apakah satu ataukah setengah, ini dilihat dari masa h*id ketika orang ini melakukan hubungan. Ketika seseorang melakukan hubungan pada saat d*r*h masih deras maka dia bersedekah satu dinar. Akan tetapi, jika hubungan itu terjadi ketika d*rah yang keluar tidak terlalu banyak maka dia bersedekah setengah dinar.
Adapun orang yang melakukan h*b*ngan dengan istri setelah putus darah h*id, namun belum mandi, pendapat yang kuat: hukumnya terlarang dan pelakunya berdosa. Pendapat ini berdasarkan firman Allah di atas, yang artinya, “Janganlah kalian mendekatinya (jim*’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia ….”
Allah belum mengizinkan seseorang untuk melakukan hub*ngan dengan istri yang h*id, sampai dia mandi. Karena itu, pelakunya harus bertobat dan membayar kafarah dengan sedekah setengah dinar.