Rabu, 23 November 2016
BERITA
SUNGGUH BEJ4T, MANUSIA BERHATI BIN4T4NG..!! Bapak Nikahi Anak K4nd*ungnya Sendiri,Hingga Dikaruniai 4 Anak.Manusia Seperti ini, Golongan Apa Menurut Kalian? ((Tolong Sebarkan Info Ini,Agar Tidak Terjadi Di Lingkungan Kita))
Seorang ayah di Dumai berinisial Za (40) disangka tega menggauli dan menikahi dengan cara siri putri k4ndungnya yang masih berumur 16 th..
" Dalam Islam har4m hukumnya lelaki menikah dengan anak k4ndung sendiri. Karena itu, bila memang ada pas4ngan suami istri sed4rah ini jadi kita minta pihak keluarga untuk segera memisahkan mereka dan diselesaikan, " kata Kepala Kementerian Agama Wilayah Kota Dumai, Darawi, di Dumai, Selasa (9/8/2016).
Terungkapnya jalinan sed4rah ini baru di ketahui wartawan dari seseorang kerabat Za yang pergi bersilaturahmi waktu Lebaran lalu ke rumah orang-tua ayah yang menikah dengan anak k4ndungnya tersebut di daerah Kelurahan Bukit Timah.
" Dalam Islam har4m hukumnya lelaki menikah dengan anak k4ndung sendiri. Karena itu, bila memang ada pas4ngan suami istri sed4rah ini jadi kita minta pihak keluarga untuk segera memisahkan mereka dan diselesaikan, " kata Kepala Kementerian Agama Wilayah Kota Dumai, Darawi, di Dumai, Selasa (9/8/2016).
Terungkapnya jalinan sed4rah ini baru di ketahui wartawan dari seseorang kerabat Za yang pergi bersilaturahmi waktu Lebaran lalu ke rumah orang-tua ayah yang menikah dengan anak k4ndungnya tersebut di daerah Kelurahan Bukit Timah.
Menurut informasi, si ayah bejat ini adalah pekerja serabutan sudah menikah dengan anak k4ndungnya sendiri di satu daerah di Jawa. Mereka dikabarkan menjalani kehidupan di salah satu daerah di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, bahkan telah dikaruniai empat putri.
Menanggapi ini, Darawi mengakui prihatin lantaran jalinan suami isteri pada ayah dengan anak k4ndung itu baru pertama kali terjadi di Dumai.
Pihaknya, kata dia, segera mendesak keluarga bersangkutan untuk segera memisahkan mereka serta mencarikan jalan penyelesaian sesuai dengan ajaran Islam.
Selain itu, Kemenag akan memerintahkan Kantor Masalah Agama (KUA) setempat untuk segera menelusuri keberadaan tempat tinggal pasangan h4ram menurut Islam itu supaya dicarikan penyelesaian cepat dan pemisahan.
Sesaat empat putri dari hasil perkawinan mereka akan diselesaikan dan jadi urusan ahli waris keluarga setelah dipisahkan.
Kemenag akan membantu upaya penyelesaian masalah jalinan sed4rah ini, sekaligus dilakukan pemulihan. Dia mengimbau pada ayah yang tega memperistri anak k4ndung ini segera bertobat pada Allah SWT.
Kepala Bidang Perlindungan Wanita dan Anak Badan KBP2A Dumai Irfan Wahyudi mengaku belum menerima laporan ayah menikahi anak k4ndung, dan segera akan mencari informasi tersebut .
Bila benar, maka ayah itu digolongkan sudah berbuat kriminal karena sudah menikahi anak k4ndung yang masih di bawah umur.
" Bila benar, maka perbuatan itu kriminal dan dapat dipidana, namun kami belum ada menerima laporan terkait pernikahan ini, " kata Irfan. (Pada)
Menanggapi ini, Darawi mengakui prihatin lantaran jalinan suami isteri pada ayah dengan anak k4ndung itu baru pertama kali terjadi di Dumai.
Pihaknya, kata dia, segera mendesak keluarga bersangkutan untuk segera memisahkan mereka serta mencarikan jalan penyelesaian sesuai dengan ajaran Islam.
Selain itu, Kemenag akan memerintahkan Kantor Masalah Agama (KUA) setempat untuk segera menelusuri keberadaan tempat tinggal pasangan h4ram menurut Islam itu supaya dicarikan penyelesaian cepat dan pemisahan.
Sesaat empat putri dari hasil perkawinan mereka akan diselesaikan dan jadi urusan ahli waris keluarga setelah dipisahkan.
Kemenag akan membantu upaya penyelesaian masalah jalinan sed4rah ini, sekaligus dilakukan pemulihan. Dia mengimbau pada ayah yang tega memperistri anak k4ndung ini segera bertobat pada Allah SWT.
Kepala Bidang Perlindungan Wanita dan Anak Badan KBP2A Dumai Irfan Wahyudi mengaku belum menerima laporan ayah menikahi anak k4ndung, dan segera akan mencari informasi tersebut .
Bila benar, maka ayah itu digolongkan sudah berbuat kriminal karena sudah menikahi anak k4ndung yang masih di bawah umur.
" Bila benar, maka perbuatan itu kriminal dan dapat dipidana, namun kami belum ada menerima laporan terkait pernikahan ini, " kata Irfan. (Pada)