KABAR GEMBIRA!!Kini Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus, Tolong Bagikan Agar Yang Lain Tahu Kabar Gembira Ini..!!
KABAR GEMBIRA!!Kini Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus, Tolong Bagikan Agar Yang Lain Tahu Kabar Gembira Ini..!!
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selanjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat.
Berita senang itu di berikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.
Dia menjelaskan, ketetapan penghapusan denda pajak itu sama seperti Ketetapan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015.
Tujuannya, tidak lain untuk memberi kelonggaran untuk beberapa orang yang hingga saat ini masih menunggak pajak.
Sekalian untuk tingkatkan tujuan pembayaran pajak dari orang-orang.
“Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk beberapa orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami mengharapkan dapat memanfaatkan ini. Dan selekasnya membayar pajak saat ini, ” papar Diki, Selasa (15/9).
Ia menjelaskan, ketentuan itu
berlaku mulai September ini sampai 31 Desember mendatang.
Sepanjang tiga bln. ke depan, orang-orang di beri kemudahan pembayaran.
Ia memberikan, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bln. ini bisa untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Ia mengaku sampai saat ini masih ada orang-orang yang malas lakukan pembayaran pajak.
PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan tidak akan dipakai denda pajak. Sesaat BBN, berlaku untuk ke dua dll.
Seorang polisi saat mengecek kelengkapan dokumen pada satu di antara ingindara dalam razia yang di gelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre
“Kalau BBN 1 tidak dihapus. Inikan pembelian baru. Namun, jika BBN 2 dll digratiskan, ” kata dia.
Sesuai sama ketentuan, denda pajak sendiri digunakan dua persen perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda digunakan selama 24 bln. atau 2 th. dengan akumulasi 48 %.
Di Batam, terkecuali di kantor utama Samsat, pembayaran pajak bisa diakukan di sebagian counter mal, seperti di BCS Mall dan Harbour Bay Mal.
Atau bisa melalui Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.
Silahkan sebarkan berita gembira ini pada semua rekanmu.

