Kamis, 29 Desember 2016
BERITA
Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penodaan Agama
Rizieq Shihab dilaporkan atas pernyataannya yang dianggap menyinggung umat Kristiani saat dia berceramah di Pondok Kelapa.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah kelompok mahasiswa melaporkan pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab ke Bareskrim Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Laporan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini didasari dari rekaman video di media sosial.
"Kami melaporkan Habib Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama khususnya kepada umat Kristiani pada ceramah beliau di Pondok Kelapa," kata Ketua PMKRI Angelo Wake Kako yang ditemui usai memberi laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/12).
Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?". Ucapan Rizieq tersebut diikuti gelak tawa oleh jemaat majelis.
Video berdurasi 21 detik yang memuat ucapan Rizieq itu telah tersebar di Instagram dan Twitter. Video tersebut telah dikirim oleh Angelo sebagai barang bukti kepada kepolisian. Angelo berjanji akan terus mengawal laporan sampai Rizieq diproses secara hukum.
Selain Rizieq, Angelo juga mengadukan dua pemilik akun Fauzi_ahmad_fiiqolby di Instagram dan @sayareya di Twitter. Keduanya dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE karena telah menyebarluaskan video yang memuat pernyataan Rizieq tersebut.
Sementara itu Rizieq dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP soal penodaan agama. Angelo menilai Rizieq sepatutnya tidak membicarakan agama lain yang berada di luar kapasitasnya.
"Ini mencerminkan tidak adanya toleransi oleh keberagaman. Kita wajib menghormati keberagaman dengan tidak mencampuri terlalu jauh ruang privat agama lain," kata Angelo.
Sebagai persiapan, PMKRI telah mengumpulkan 25 pengacara yang berasal dari alumni dan senior himpunan untuk mengawal kasus yang telah mereka adukan ke polisi.
"Kami melaporkan Habib Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama khususnya kepada umat Kristiani pada ceramah beliau di Pondok Kelapa," kata Ketua PMKRI Angelo Wake Kako yang ditemui usai memberi laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/12).
Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?". Ucapan Rizieq tersebut diikuti gelak tawa oleh jemaat majelis.
Video berdurasi 21 detik yang memuat ucapan Rizieq itu telah tersebar di Instagram dan Twitter. Video tersebut telah dikirim oleh Angelo sebagai barang bukti kepada kepolisian. Angelo berjanji akan terus mengawal laporan sampai Rizieq diproses secara hukum.
Selain Rizieq, Angelo juga mengadukan dua pemilik akun Fauzi_ahmad_fiiqolby di Instagram dan @sayareya di Twitter. Keduanya dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE karena telah menyebarluaskan video yang memuat pernyataan Rizieq tersebut.
Sementara itu Rizieq dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP soal penodaan agama. Angelo menilai Rizieq sepatutnya tidak membicarakan agama lain yang berada di luar kapasitasnya.
"Ini mencerminkan tidak adanya toleransi oleh keberagaman. Kita wajib menghormati keberagaman dengan tidak mencampuri terlalu jauh ruang privat agama lain," kata Angelo.
Sebagai persiapan, PMKRI telah mengumpulkan 25 pengacara yang berasal dari alumni dan senior himpunan untuk mengawal kasus yang telah mereka adukan ke polisi.