HOREEEE KABAR GEMBIRA.....!!!! SEKARANG BKIN KTP DAN KK AKTA KELAHIRAN GRATIS,ANC4MAN DENDA 75 JUTA JIKA ADA OKNUMPUNGUT BIAYA,,,MOHON CEPAT SEBARKAN KABAR BAIK INI !!!!!!!!


Mulai awal th. ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan biaya pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan serta perpanjangan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran hingga perk4 w! nan di gereja. Apabila masih tetap ada pungutan, oknum yang tidak mematuhi bisa ter4ncam pidana.


Hal semacam itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea. Menurut dia, digratiskannya retribusi untuk semuanya pembuatan administrasi kependudukan yaitu aplikasi Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No. 24 th. 2013, pergantian atas UU No. 23 th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Semuanya mulai dari pembuatan KTP hingga akta kelahiran yang telat termasuk juga juga. Pokoknya semuanya gratis. Berdasarkan pada undang-undang apabila masih tetap ada pungutan, terang sanksinya dapat hukuman pidana, ” anc4mnya.

justify;"> 

Aplikasi kebijakan ini, lanjut Purba, bukan hanya berlaku di Jakarta, tetapi di semuanya tempat Indonesia. Ketentuan itu sama seperti UU No. 24 Th. 2013 tentang Pergantian atas UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 th. serta atau denda optimal Rp 75 juta.

Purba menyebutkan, terlebih dulu UU Sistem Kependudukan yang baru diberlakukan, sebenarnya untuk pembuatan KTP serta KK memang gratis. Sebentar untuk akta kelahiran apabila telat dari 14 hari baru digunakan denda sebesar Rp 25 ribu.

“Kalau di lapangan ada pungutan itu hanya oknum. Sebab, pada dasarnya sudah ada ketetapan bila buat KTP serta KK itu tdk bayar dengan sebutan lain gratis, ” ungkap Purba.

Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan serta pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji akan selekasnya menempel stiker di masing-masing kantor kelurahan dan kecamatan, agar warga bisa pula selekasnya menegur dan mengawasinya “Masyarakat juga diimbau agar tidak berikan imbalan pada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. Walaupun ada petugas yang minta pokoknya jangan sampai di beri, ” tekannya.


Saat ini, kata Purba, beberapa 97 persen warga ibukota telah memiliki KK. Sebentar yang memiliki akta kelahiran juga mencapai 97 persen. Terutama, sekarang ini pengurusan akta bisa di buat berdasarkan pada KTP.

“Diharapkan dengan digratiskannya biaya retribusi ini, beberapa orang semakin nyaman dan tidak sulit buat administrasi di kelurahan maupun kecamatan, ” kata Purba.

Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah, seorang warga yang tengah menunggu pembuatan KK baru mengaku baru tahu kalau sekarang ini Pemprov telah menggratiskan retribusi pembuatan semuanya administrasi.

“Dulu sih pernah dengar apabila buat KTP sama KK gratis, tetapi sebagian kemarin masih tetap banyak juga yang bayar. Walaupun tidak diputuskan berapakah tarifnya, pokoknya kita ngasih saja gitu ke petugas, ” tuturnya pada Rakyat Merdeka.

Apabila ketetapan larangan pemberian imbalan pada petugas benar-benar diterapkan, kata Suprinah, dia akan tak berikan
imbalan pada petugas.